MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya, dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB, Senin (9/1), sekira Pukul 15.00 WIB. Dedi mengatakan, pendaftaran gugatan menyikapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188 Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : 1. THERESIA BR. MANURUNG, (Isteri Alm. HAREANTA SITOMPUL), jenis kelamin perempuan, lahir di Porsea tanggal 01 Oktober 1938, halaman Putusan Perkara Nomor : 123/G/2019/PTUN.BDG10.Jawa Barat Nomor : 821/SK.4704B/Peg/95 pada tanggal 27 November 1995,dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) : 196504091994031004;Bahwa sebelum diajukan gugatan aquo,PENGGUGAT menempatiPangkat/Golongan : Pembina TK.1 (IV/b), Jabatan : Sekretaris pada DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keadilan hukum bagi semua masyarakat. Gugatan apabila terdapat upaya administratif sampai banding administratif, . Tun medan, pt.tun jakarta, pt.tun surabaya, pt.tun makassar, ptun jakarta, ptun serang. (pttun) medan merupakan pengadilan tingkat banding yang memiliki. Surat penerimaan berkas banding dari pttun. .

contoh surat gugatan ptun medan